Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baik itu disektor usaha perdagangan, pariwisata, maupun pendidikan. Namun
manfaat itu kurang dirasakan sepenuhnya oleh pegiat/aktivis media sosial atau
masyarakat yang ingin menyampaikan kritikan ataupun pendapatnya melalui
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Terlebih dengan memanfaatkan media sosial
untuk berpendapat ataupun menyampaikan kritikannya.
Namun
saat ini banyak masyarakat indonesia yang menjadi korban Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Berawal hanya ingin menyampaikan
pendapat/kritik terhadap orang lain ataupun pemerintah, justru berakhir di meja
hijau.
Kebebasan
berpendapat di Negara Indonesia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 sudah
terkubur dengan lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Untuk itu perlu adanya kampanye ataupun dorongan dari
masyarakat terhadap legislatif untuk merevisi/menghapus pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Untuk
mengkampanyekan penghapusan/merevisi pasal 27 ayat 3 UU ITE dimasyarakat, Ikatan Mahasiswa Bantul (IMABA) dan Media Komunitas Angkringan
bermaksud menyelenggarakan diskusi Ngabubur-IT 2015 terkait dengan “Internet
dan UUITE”.
Ngabubur-IT 2015 ini akan diselenggarakan
pada:
Hari/tanggal
: 8 Juli 2015
Waktu
: 15.30 WIB -19.00 WIB
Tempat
: SMA N 2 Bantul
Agenda Acara :
15:00
– 15:30 WIB Registrasi
15.30
– 16.00 WIB Pembukaan Acara
16.00
– 17.00 WIB Diskusi “Internet dan UUITE”
17.00
– 17.45 WIB Tanya Jawab
Narasumber :
Ervani
Emi Handayani (Korban UUITE di
Yogyakarta)
Yogie
Zoel Fadli
(LBH Yogyakarta)
Damar
Juniarto
(ICT Watch)
17.45
– 18.30 WIB Buka Puasa Bersama
18.30
– 19.00 WIB Penutupan
Pendaftaran
peserta Ngabuburit-IT 2015 “ Internet dan UU ITE “ dibawah ini .Buruan daftar
ya,peserta terbatas :
klik --->>>