Sekolah adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama. Setiap sekolah di Indonesia pasti akan menyelenggarakan ujian untuk menilai dan sebagai syarat kelulusan peserta didik. Setelah lulus dari pendidikan sebelumnya, maka siswa/i pastinya akan melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi, karena di era sekarang pendidikan merupakan kebutuhan primer yang harus terpenuhi, dan setiap orang berhak mendapat pendidikan yang layak demi tercapainya salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, “mencerdaskan kehidupan Bangsa”.
Sebelum
memasuki tahun ajaran baru, di setiap sekolah pasti akan mengadakan Pengenalan
Lingkungan Sekolah atau yang disingkat dengan PLS untuk mendukung proses
pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang perlu dilakukan
kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai
taman belajar yang menyenangkan, yang dulunya kita kenal dengan Masa Orientasi
Siswa (MOS). Implementasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di sekolah belum secara
optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam melaksanakan pengenalan
lingkungan sekolah, sehingga peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku dan diganti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi siswa
Baru.
Pengenalan
Lingkungan Sekolah (PLS) bertujuan antara lain untuk mengenali potensi diri
siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan
sekitarnya, menumbuhkan motivasi semangat dan cara belajar efektif sebagai
siswa baru, mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah
lainnya. Sebelum melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah, pihak sekolah
harus terlebih dahulu melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa
melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh
orangtua/ wali siswa yang minimal memuat profil siswa yang terdiri dari
identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa serta sifat atau
perilaku siswa dan profil orangtua/wali siswa.
Waktu
pelaksanaan PLS bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari pada mingggu pertama awal tahun pelajaran dan hanya boleh
dilaksanakan pada hari sekolah dan jam pelajaran. Apabila pihak sekolah akan
melaksakan pada waktu yang berbeda dengan yang telah ditentukan maka harus
melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan PLS. Penanggung jawab penuh atas
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam PLS ini adalalah kepala sekolah,
dan sebelumnya harus disampaikan kepada orang tua/wali pada saat lapor diri
sebagai siswa baru. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PLS antara lain perencanaan
dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru, dilarang melibatkan siswa
senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara kecuali karena
keterbatasan SDM dan demi terlaksananya kegiatan yang efektiv, maka pelaksanaan
ini boleh dibantu oleh pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau
Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per
rombongan belajar kelas dan dengan syarat siswa tersebut harus memiliki
perilaku kepribadian yang baik.
Pelaksanaan PLS ini hanya dilakukan di
lingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai,
wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah, dilarang memberikan
tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak
relevan seperti tas karung, tas belanja plastik, kaos kaki warna-waeni tidak
simetris, aksesoris di kepala yang tidak wajar, papan nama yang berbentuk rumit
dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak
bermanfaat. Tugas yang tidak boleh diberikan antara lain mewajibkan untuk
membawa suatu produk dengan merk tertentu, memakan dan meminum makanan dan
minuman sisa yang bukan milik siswa baru dan dilarang memberikan hukuman yang
tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik atau
mengarah pada kekerasan. Pihak sekolah juga dilarang untuk meminta pungutan
dalam berbentuk apapun.
Sesuai
dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2016, Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS dan apabila ada pelanggaran yang
terjadi, dinas pendidikan inilah yang memiliki kewajiban untuk menghentikan
kegiatan PLS dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, baik secara
tertulis maupun lisan berupa teguran yang bersifat edukatif, untuk selengkapnya
dapat dilihat dalam pasal 7-9 mengenai pemberian sanksi.
Untuk
siswa, orangtua siswa/wali dan masyarakat berhak untuk mengajukan laporan
pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau
Kementerian melalui laman http://sekolaaman.kemendikbud.go.id,
telepon ke 021-57903020 atau email ke laporkekerasan@kemendikbud.go.id atau
layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929. Pelapor akan dijaga kerahasiaannya
dan pihak sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau
memberikan sanksi dalam bentuk apun kepada pelapor kecuali jika laporan
tersebut tidak benar. Mari awasi dan jangan apatis terhadap perencanaan dan
pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah di Sekolah terdekat kita.
Ida Oliviani – Dep. Kajian Strategis dan Riset IMABA