IMABA
- Sabtu (26/11) di Ros-In Hotel hadir para Jurnalis, media, aktivis, LBH,
hingga LSM dan mahasiswa hadir dalam satu ruangan membicarakan sebuah diskusi
apik, dengan judul " Menatah Toleransi dan kebebasan berekspresi di
Internet demi menjaga Demokrasi di Indonesia ". banyak sekali prespektif
menarik dan fakta-fakta soal media di forum ini.
Bambang
( AJI Yogyakarta sekaligus Dewan
etik AJI) menyebutkan ada 2000 media online di Indonesia, namun hanya 211 media
yang dapat dikategorikan layak, baik dan memenuhi kriteria.
sebuah wajah dimana menjamurnya media online
ini berbaur dengan media mainstream saat ini. bagaimana tidak mungkin sebuah
provoaktif merongrong kesatuan bangsa ini lewat media online. kini sikap
konsumtif masyarakat tinggi akan berita online. praktis, simple dan cepat walau
entah verivikasi sudah memenui syarat etik jurnalis atau belum.
Bicara
kebebasan berekspresi, banyak sekali orang dengan bangga menjunjung nilai
kebebasan berpendapat. faktanya hatespeech kian banyak juga di media sosial
misalnya. harusnya jika orang berani mengatasnamakan kebebasan berekspresi maka
sewajarnya sudah paham batasannya. Edo LBH Yogyakarta menyatakan ada
hal-hal pokok yang menjadi batasan yakni moral. semua apa yang akan di
ungkapkan dalam media tentunya harus ada pikiran yang menyangkut soal moral
individu.
Donny
(ICT) membuat sebuah tawaran hipotesis,
" Jangan-jangan sebelum '98, diskusi itu disamakan. yang beda pendapat di
singkirkan" sebuah prespektif unik dan membuat penasaran pesrta forum. apa
iya sebelum '98 itu perbedaan itu harus disamakan dengan paksaan? semua butuh
pembeljaran sejarah yang pasti. Dony juga menyatakan, Jangan-jangan gara-gara
baper ada orang pakai pasal untuk balas dendam.
Pakdhe
senggol seorang pelon admin media sosial @Jogjaupdate juga
menyatakan, kita user, jadi takut, ini kena tidak ya (saat posting), ini kena
tidak ya, kita maunya edukasi ke masyarakat tapi takut kalau dilaporkan jika
ada yang tidak terima. "Di situ saya kadang merasa sedih" curhat Dhe
senggol, sapaan akrab admin medsos @jogjaupdate ini.
ketika itulah Edo (LBH Yogyakarta) memaparkan juga, di forum ini hadir
ervani (korban UU ITE). Edo menyatakan sikap mending pasal 27 dihapus saja,
bahkan 28 juga. saya rasa masalah ITE ini soal moral dan polisi punya Dispesi
yakni memperhentikan laporan dan diselesaikan secara kekeluargaan dulu. Jangan
sampai UU ITE ini sebagai fasilitas balas dendam.
Konteksnya
adalah, Hukum diciptakan bukan untuk balas dendam dan menciptakan konflik. UU
ITE jangan sampai membatasi kita, seolah olah ada ketakutan untuk berpikir
mandiri di masa depan. Masyarakat jangan gumunan dan grusahgrusuh. ada berita
verivikasi dulu sebelum di share ke orang lain. AJI Yogyakarta menyebutkan ada 2000 media
online di Indonesia, namun hanya ada 211 yang layak.
Luki Antoro
Kadep
Riset dan Kajian Strategi